Senin, 12 Juli 2010

MALAYSIA-Three People Stand Trail on Charges for Boming Churches

TIGA ORANG TENGAH DIADILI DENGAN TUDUHAN TELAH MELAKUKAN SERANGAN BOM PADA GEREJA-GEREJA DI MALAYSIA

Tiga orang yang diyakini telah menyuruh para pengendara sepeda motor, tengah diadili di Malaysia pada hari Selasa lalu dengan tuduhan sebagai orang-orang yang ada di belakang penyerangan atas tempat-tempat ibadah, dan yang telah meningkatkan ketegangan etnis di negara dengan mayoritas Muslim itu.

Ketiga orang ini adalah orang-orang pertama yang diadili karena kasus penyerangan, yang dipicu oleh keputusan pengadilan yang membatalkan larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah terhadap non-Muslim untuk menggunakan kata “Allah” sebagai sebuah terjemahan untuk “Tuhan.”

Azuwan Shah Ahmad dan saudara-saudara Raja Mohamad Faizal Ibrahim dan Raja Mohamad Iszham didakwa telah melemparkan bom molotov terhadap sebuah gereja di pinggiran Selatan Kuala Lumpur pada tanggal 7 Januari dan terancam dipenjara selama 20 tahun jika terbukti bersalah. Agama dan bahasa adalah isu-isu sensitif di Malaysia yang multi-rasial, yang pernah mengalami kerusuhan ras yang menimbulkan banyak korban tewas pada tahun 1969.

Ketiga orang ini, yang kesemuanya mengatakan bahwa mereka tidak bersalah, ada di antara 19 orang yang ditahan atas penyerangan 11 gereja, sebuah mesjid dan dua buah mushola dengan bom-bom molotov, batu dan cat setelah pengadilan Malaysia pada tanggal 31 Desember membatalkan keputusan pemerintah untuk melarang orang-orang Kristen untuk memakai kata “Allah”. Pemakaian kata “Allah” oleh orang-orang Kristen yang jumlahnya 9 persen dari populasi Malaysia dianggap akan menimbulkan kebingungan dan mendorong pemurtadan, yang dianggap ilegal bagi orang-orang Muslim Malaysia.

Ini merupakan perdebatan religius yang telah meledak dalam beberapa tahun terakhir ini, berkenaan dengan hubungan antara orang Melayu dan kelompok minoritas yang takut jika negara ini “diislamkan”

Wakil jaksa penuntut umum Azlina Razdi mengatakan 25 saksi akan tampil dalam pengadilan terhadap ketiga orang ini, yang diperkirakan akan berlangsung selama 2 bulan.

“Kami tidak tertarik pada motif si terdakwa tetapi pada apakah mereka melakukan pelanggaran menyerang gereja,” demikian dikatakannya kepada para wartawan.

Hanif Hashim, pengacara bagi saudara-saudara yang tertuduh itu mengatakan bahwa kliennya tidak berada di tempat kejadian perkara.

Oleh: Agence France-Presse, Updated: 7/6/2010

Tidak ada komentar:

Posting Komentar